Kamis, 22 Maret 2018

Warna Rambu dan Artinya

Selamat sore masbro dan mbaksis. Tulisan saya kali ini membahas arti warna rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Ini sesuai sesuai janji sebelumnya yakni menjelaskan arti warna rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Sebelum kita mulai, rambu-rambu lalu lintas memiliki beragam warna, mulai dari hijau, biru, kuning, merah, cokelat, dan putih.

Hijau
Kita mulai warna latar rambu lalu lintas yang pertama yakni hijau. Rambu hijau artinya petunjuk arah jalan. Rambu ini paling sering kita temui di jalan raya. Misalnya lurus ke Kota, kanan ke Gajah Mada, kiri ke Kalijodo, putar balik ke hatiku.. eeh..


Meski memuat informasi, rambu petunjuk arah ini engga cuma berisi satu arah saja. Bisa lebih dari satu arah atau dua hingga empat arah. Dan biasanya, urutan arah disusun berdasarkan daerah yang dilewati lebih dulu. Misalnya yang paling atas Univ Indonesia, Lenteng Agung, Pasar Minggu, nah jika kita mengikuti plang tersebut arah lurus, berarti kita akan melewati UI dulu sebelum sampai daerah Pasar Minggu. Begitu kira-kira.. ya gak sih? ehehehe...


Biru
warna rambu berikutnya yang kita bahas adalah biru. Rambu lalu lintas yang berlatar biru artinya perintah atau keharusan atau wajib. Ga cuma bayar pajak yang wajib, sama rambu warna biru juga wajib. Misalnya rambu wajib berputar di bundaran untuk berbelok ke kanan, dan sebagainya seperti contoh di bawah ini.
wajib memutari bundaran

Jadi pas lampu merah atau di persimpangan jalan ada rambu ini, jangan dianggap cuma hiasan. Tapi pengendara wajib muterin dulu rambu itu di bundaran untuk sebelum menuju arah yang diinginkan. Biasanya rambu ini ada tepat di tengah-tengah bundaran sehingga bisa terlihat pengendara. Mungkin yang belum mengerti bakal mengira rambu di atas berarti cinta segitiga. Si A suka si B, si B suka si C, tapi si C suka si A.. bukan begitu yah masbro dan mbaksis

Kuning
Nah rambu berlatar warna kuning ini juga sering kita temui di jalan raya. Rambu kuning berarti memberi tahu mengenai peringatan atau waspada bagi para pengendara. Misalnya jalanan licin, atau banyak tikungan, atau daerah rawan longsor.
rambu peringatan daerah rawan longsor
rambu peringatan jalanan licin


warna kuning ini juga sama seperti salah satu warna lampu lalu lintas kuning yang artinya hati-hati, atau waspada. Tujuannya mengingatkan pengendara untuk waspada. Itu dia kenapa dikasih warna kuning. Lanjuut..

Merah
rambu lalu lintas berlatar belakang warna merah berarti larangan. Persis di pertandingan sepak bola kalau pemainnya diberi kartu merah oleh wasit, artinya pemain itu dilarang main lagi dan diusir dari lapangan. Emang enak? malu deh tuuh hihihihi... SKIP

Rambu larangan juga sering kita jumpai di jalanan. Tapi sayangnya, masih ada pengendara yang menganggap rambu berwarna merah itu berarti berani menantang atau melanggarnya. Biar kelihatan macoh gitu, padahal mah ga ada keren-kerennya melanggar. Justru pelanggar malah lebih galak dari yang patuh. Aneh ya? mending main catur sama pak RT. Hehehe, contoh rambu larangan seperti di bawah ini.

namanya udah dilarang yaudah sih patuhin aja. Daripada celaka, lah kalau situ yang melanggar yang celaka sendiri sih yaudah terima aja, nah kalau malah nyelakain orang laen? kan menyebalkan dan gemesin deh ih...! contohnya udah dilarang belok kanan ke jalan satu arah tapi masih aja dilanggar, akhirnya ketemu kendaraan dari arah yang benar menghantam si pelanggar. Nah yang marah malah yang melanggar. Kan gila namanya. Aneh kan?

Cokelat
Rambu cokelat ini mungkin engga terlalu sering ditemui di jalan raya. Rambu lalu lintas berlatar warna cokelat artinya memberi informasi mengenai suatu tempat wisata semisal kebun binatang Ragunan, atau taman kota, tempat kemah tempat berpacaran  dan sebagainya. Contohnya ada di bawah ini
rambu informasi tempat wisata

rambu informasi tempat wisata
Nah khusus rambu yang bawah mungkin belum dikoreksi oleh pihak berwenang. Tadinya mau ijo aja yang berisi petunjuk arah jalan, tapi ternyata menginformasikan lokasi wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) jadilah diganti latar coklat. Warna cokelat warna yang paling bersahabat, jadi inget makanan yah.

Putih
rambu lalu lintas berlatar putih ini lebih jarang lagi kita jumpai. Tapi pasti ada kok di jalanan. Rambu ini berarti isyarat akhir larangan, baik itu larangan kecepatan maksimum/minimum,  dan batas akhir seluruh larangan dari larangan sebelumnya. Nah loh bingung. Jadi seperti pembatalan larangan sebelumnya. Semisal gini, ada rambu larangan (berlatar merah) tertera 100 artinya dilarang melebihi kecepatan 100 kilometer per jam, lalu ada rambu berlatar putih (pembatalan) berisi tulisan 100 dicoret, artinya kecepatan kendaraan boleh lebih dari 100 kilometer per jam. Cuma pertanyaannya, siapa yang berani? serem banget speeding di jalan raya. Iiihhh... ngilu. Jadi rambu warna putih bukan berarti tintanya abis ya masbro mbaksis... Ohya contohnya kayak begini nih
rambu akhir larangan batas kecepatan 50 kilometer per jam

Iya juga sih, rambu warna putih ini jarang banget ditemui. Tapi embak-embak berkulit putih, menghampar brooh.. ehehehe.. dengan rambu berlatar warna putih ini menandakan akhir tulisan saya kali ini. haha Kira-kira begitu ya masbro dan mbaksis.. kalau ada yang salah mohon koreksi dan dilengkapi kalau masih kurang. Diharapkan seluruh pengendara di jalanan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Kalau tertib, paling tidak mereduksi macet dan kecelakaan di jalan raya apalagi kalau sampai disemprit pak Polisi, dimarahi dan ditilang. Ngeri kaan? eh tapi lebih ngeri kalau emak kita nyariin tupperware atau panci kesayangannya sih..! hehehe peace (BoniJaka)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar